oleh

Kemenkumham NTT berikan remisi HUT ke-78 RI kepada 2.174 ke WPB

-Hukum-2 views


Kupang (Kupang Online) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham Kanwil NTT) memberikan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 2.174 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan mencapai 2.156 orang, sedangkan yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti sebanyak 18 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Selasa, (15/8/2023).

Ia menjelaskan jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Kemenkumham NTT ke pusat beberapa waktu lalu. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas.

Marciana merinci jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 429 orang, dua bulan sebanyak 434 orang, tiga bulan sebanyak 485 orang, empat bulan sebanyak 321 orang, lima bulan sebanyak 377 orang, dan enam bulan sebanyak 110 orang.

Para warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

“Mereka juga mendapatkan remisi tersebut apabila telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik,” katanya.

Selain syarat di atas, ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya.

Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kemenkumham ajak semua elemen di Sumba aktif cegah TPPO

Bagi napi terorisme; napi telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI/tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Marciana berharap mereka yang sudah bebas dapat berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat dan mengerjakan berbagai keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.

Baca juga: Kemenkumham sebut penerapan nilai HAM tingkatkan daya saing produk

Adapun jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.186 orang dengan rincian 613 orang tahanan dan 2.573 narapidana.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *