oleh

Bupati Kupang menjelaskan, masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2023

-Hukum-0 views

KUPANG ( Kupangonline) – Bupati Kupang Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno mengatakan masa jabatannya sebagai Bupati Kupang dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Bupati Kupang Corinus Masneno di Kupang, Senin (24/7/2023) mengatakan, “Dengan adanya pemilihan kepala daerah tahun 2018, maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang akan berakhir pada 31 Desember 2023, sesuai surat penegasan yang diterima Pemkab Kupang dari Menteri Dalam Negeri.”

Ia mengatakan, semua kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2024 akan berakhir pada 31 Desember 2023, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Tito Canavian.

Dikatakannya, sesuai surat Mendagri, masa jabatan Korinus Masneno dan Jerri Manafe sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018 hingga 2024 akan berakhir pada 31 Desember 2023, sehingga terhitung mulai 1 Januari 2024 Kabupaten Kupang akan dipimpin oleh Bupati resmi hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan serentak tahun 2024.

Ia mengatakan, Plt Bupati Kupang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan tiga calon dari Pemkab Kupang, Pemprovsu Utara dan pemerintah pusat, sehingga dari sembilan calon yang diajukan akan dipilih satu Plt Bupati Kupang.

Bupati Korinus Masneno mengatakan, “Pejabat Bupati Kupang terpilih akan memulai tugasnya sebagai Plt Bupati Kupang pada 1 Januari 2024.”

Ia mengatakan, daftar tiga calon pejabat bupati yang diajukan DPRD Kabupaten Kupang ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, “Kecuali syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kemendagri, sepenuhnya menjadi hak prerogatif Pemkab Kupang untuk menetapkan ketiga calon Plt Bupati tersebut.”

Bupati Kupang Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2018-2024 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2018.

Baca juga: Kemendagri Sebut Plt Bupati Bisa Pecat ASN

Korinus Masneno sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kupang, mendampingi mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki yang mundur setelah mencalonkan diri sebagai caleg pada Pilkada 2019.

Baca juga: BKN Tegaskan Jangan Larang TNI-Polri Jadi Plt Kepala Daerah

Sedangkan Jerri Manafe adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Kupang.

Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Bupati Kupang menjelaskan, masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *