oleh

Polres Kupang ingatkan siswa SMA untuk waspada terhadap TPPO

-Hukum-0 views

KUPANG ( Kupangonline) – Polres Kupang mengingatkan siswa SMA dan SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mewaspadai kasus TPPO.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, yang dihubungi Kupang, Sabtu (22/7/2023), mengatakan, Polres Kupang melakukan kegiatan sosialisasi secara intensif di beberapa SMA dan SMP di Kabupaten Kupang untuk mencegah kasus perdagangan manusia.

Dikatakannya, hal ini terkait dengan sosialisasi pencegahan flu di kalangan pelajar SMA dan SMP di Kabupaten Kubang.

Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Polres Kupang di berbagai sekolah di Kecamatan Fatulu, Kabupaten Kupang, merupakan bagian dari tugas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak pada hal-hal negatif yang akan merugikan masa depan generasi muda.

“Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Polres Kupang di sekolah-sekolah merupakan bagian dari tugas untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda agar tidak terjebak pada hal-hal negatif yang merusak masa depan mereka,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan Polres Kupang tetap berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO.

Dikatakannya, untuk mencegah perdagangan manusia dan kenakalan remaja di kalangan siswa SMA dan SMP, Polres Kupang memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) kepada siswa SMA Negeri 2 dan SMP Negeri 6 Fatuleu Tengah di Kabupaten Kupang melalui unit Binmas.

AKP Viktor Seputra, Kabag Binmas Polres Kupang bersama beberapa anggota Binmas memberikan bimbingan belajar dan penyuluhan kepada ratusan siswa di SMAN 2 Fatuleu Tengah.

Kasat Viktor menyampaikan pesan tentang TPPO dan bahaya kenakalan remaja seperti pornografi, pergaulan bebas, tawuran dan jenis kejahatan lain yang melibatkan anak muda.

Selain itu juga dilakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak. UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Polda NTT mempersempit arus perekrut calon PMI ilegal

“Tujuan Bimbingan dan Penyuluhan yang diberikan pihak sekolah adalah untuk mendukung generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, mengedukasi mereka tentang TPPO dan bahaya seks bebas, pornografi dan penyalahgunaan media sosial,” ujarnya.

Baca juga: Kemensos Bantu Pemberdayaan Korban Trafficking di Mangalai Timur

Selain itu, kata dia, kasus perdagangan manusia juga pernah terjadi di Kabupaten Kupang, sehingga diperlukan upaya pencegahan, terutama menyasar generasi muda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *