oleh

Kejaksaan NTT menghentikan 27 kasus melalui restorative justice

-Hukum-2 views

KUPANG (Kupang Online) – Direktur Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu mengatakan sebanyak 27 perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri di kabupaten tersebut telah dihentikan proses penuntutan melalui metode restorative justice.

“Kejaksaan Agung NTT telah mencapai beberapa capaian kinerja dalam penegakan hukum, antara lain penghentian penuntutan perkara di bidang pidana umum yang mencapai 27 kasus,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Hutama Wisnu di Kupang, Sabtu (22/7/2023).

Hutama Wisnu mengatakan hal itu usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di halaman Kejaksaan Tinggi NTT.

Penghentian penuntutan dengan restorative justice merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh organ kejaksaan dalam penegakan hukum di luar pengadilan dan pembetulan korban.

Hutama Wisnu, Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur, mengatakan: “Agar persoalan yang timbul dapat diselesaikan dengan baik sesuai kesepakatan para pihak yang bersengketa.”

Ia menjelaskan, 27 kasus yang dihentikan kejaksaan melalui restorative justice itu merupakan proses penyelesaian kasus pidana umum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur pada Januari hingga Juli 2023.

Menurutnya, saat ini ada lima unit yang utamanya terlibat dalam penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice.

Dia mengatakan lima unit itu adalah Kejaksaan Negeri Engada (lima kasus), Kejaksaan Negeri Sumba Timur (empat kasus) dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang (tiga kasus).

Sementara itu, tiga kasus telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Distrik (TTU) Timor-Utara dan tiga kasus oleh Kantor Kejaksaan Distrik Mangalai, yang telah dihentikan melalui keadilan restoratif pada tahun 2023.

Baca juga: Kapuspenkum ingin Airlangga Hartarto penuhi somasi

Dia menjelaskan, kejaksaan menghentikan 27 kasus, di antaranya 15 kasus penganiayaan, enam kasus pencurian, dua kasus KDRT, dan satu kasus penipuan.

Baca juga: Presiden Jokowi: Saya tahu ada orang di kantor Kejaksaan yang main-main dengan hukum

Selain itu, Kejaksaan Hutama Wisnu menyebut ada satu kasus ancaman, satu kasus lalu lintas dan angkutan jalan, dan satu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Kejaksaan NTT menghentikan 27 kasus melalui restorative justice

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *