KUPANG (Kupang Online) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) di provinsi itu untuk tidak melakukan kampanye politik karena belum memasuki masa kampanye.
“Ini bukan waktunya kampanye, peserta pemilu boleh memasang baliho seperti ucapan hari raya tanpa ada ajakan mencoblos dan berbau kampanye politik,” kata anggota Bawaslu NTT James Welem Ratu saat dihubungi di Kupang, Jumat (21/7/2023).
Dia mengatakan papan kampanye politik, terutama dari kandidat potensial, telah terlihat di jalan-jalan utama Kupang, serta di media sosial.
Banyak baliho yang akhirnya dipasang oleh Pemkot Kupang melalui Satpol PP Kota Kupang atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena berisi kampanye pemilu atau ajakan mencoblos.
“Bisa saja dipasang baliho dan bentuknya seperti ucapan hari raya. Bisa saja tidak ada unsur kampanye, apalagi menyebut nama dapil,” ujarnya.
James Ratu mengatakan, saat ini hanya peserta pemilu yang diperbolehkan bersosialisasi dengan masyarakat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Sosialisasi ini dimaknai sebagai salah satu cara bagi bakal calon untuk memperkenalkan diri sebagai peserta pemilu yang belum memasuki masa kampanye, ujarnya.
Jika nanti memasuki tahap pemilihan, calon baru bisa berkampanye dan mempresentasikan proposal kerja, dan warga dipersilakan untuk mencoblos.
Baca juga: Lembata Bawaslu Ajak Pemilih Difabel Pantau Pemilu
James Latour menambahkan, partainya sebagai pemantau pemilu telah mengingatkan para kandidat untuk tidak memasang baliho atau spanduk berbau kampanye untuk berjaga-jaga.
Baca juga: Bawaslu NTT mengidentifikasi poster Bacaleg yang muncul lebih awal saat acara berlangsung
Ia mengatakan, Bawaslu NTT akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk mencopot beberapa baliho yang berunsur kampanye.
Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Bawaslu NTT mengingatkan, sekarang bukan saatnya caleg berkampanye
Komentar