oleh

Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyerahkan kasus korupsi kepada wakil presiden DPRD

-Hukum-0 views

KUPANG (Kupang Online) – Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nusa Tenggara Timur menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Waikabubak dalam kasus korupsi jual beli tanah yang melibatkan Lukas Lebu Gallu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

“Berdasarkan laporan Kejaksaan Negeri Waikabubak, berkas perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah di Marosi Kabupaten Sumba Barat oleh Wakil Presiden Republik Demokratik Sumba Barat sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. ,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat Andri Kristanto dalam keterangan PN. Lokal, Rabu (20/2023).

Andri Cristanto mengatakan, hal itu terkait dengan penyidikan dugaan penjualan tanah Marosi yang melibatkan Wakil Presiden Republik Demokratik Sumba Barat.

Dikatakannya, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Waikabubak seperti penyiapan berkas perkara dinyatakan selesai dan JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Waikabubak.

Menurut dia, keempat tersangka yang terlibat jual beli tanah di Marossi adalah Lukas Lebu Gallu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Jimmy Firmus Bulu, mantan Kepala Bidang Infrastruktur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat, Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora, keduanya adalah pemilik/penjual tanah.

Menurut dia, keempat tersangka itu masih ditahan di Lapas Kelas II B (La Paz) Waikabubak.

Baca juga: Wakil Jaksa Agung minta kejaksaan NTT tingkatkan pelayanan

“Jaksa dari Kejaksaan Negeri Waika Bubak masih menunggu majelis hakim PN Waika Bubak untuk menetapkan jadwal sidang agar perkara itu segera disidangkan,” kata Andri Cristianto.

Lukas Lebu Gallu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Partai Nasdem diduga membantu tersangka Lukas Lade Bora menjual tanah kepada WNA Silvia Spiriti, dan membayar 236 juta rupiah melalui tersangka Lukas Lebu Gallu. 3 Tahun 1995 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tanah yang dijual tersangka adalah tanah milik PT.Sutra Marosi Kharisma.

Baca juga: NTT 12 kasus pidana diselesaikan dengan keadilan restoratif

Para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 e1e KUHP paralel dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *