oleh

Kejaksaan Agung Rarantuka menahan dua tersangka korupsi internet desa

-Hukum-1 views

KUPANG (Kupang Online) – Penyidik ​​Tipikor Kejaksaan Negeri Rarantuka telah menahan dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, dalam kasus Florey Timur, Nusa Tenggara Timur Kabupaten Si pengadaan sistem informasi desa yang merugikan negara 653 juta dong.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu (19/7), mengatakan, “Kedua tersangka diadili di Distrik Rarantuka pada Selasa (18/7). penyelidik.” /2023).

Dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, ditahan penyidik ​​Kejaksaan Negeri Larantuka Cabang Waiwerang terkait korupsi dana internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp 1,4 miliar. 44 desa.

Ia mengatakan, penahanan Yohanes Pehan Degree dan Yuvinianus Gelang Makin dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai tersangka karena terbukti keduanya bertanggung jawab atas kasus pengadaan sistem informasi desa 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur.

Dia mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan dua tersangka pengadaan internet pedesaan di Kabupaten Flores Timur telah merugikan negara lebih dari 653 juta rupiah.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT tangani 26 kasus korupsi periode Januari-Juni 2023

Ditambahkannya, penyidik ​​dari Kejaksaan Negeri Divisi Waiwelang menahan kedua tersangka di Rutan Rarantuka selama 20 hari sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Baca juga: Polda NTT Serahkan DPO Kasus Penimbunan BBM ke Kejaksaan

Abdul Hakim mengatakan: “Tentu penyidik ​​akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *