oleh

Pemprov NTT Diminta Perkuat Pelatihan Vokasi bagi Calon PMI Cegah TPPO

-Hukum-0 views

KUPANG (Kupang Online) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur Yohanes Rumat meminta Pemprov NTT meningkatkan pelatihan keterampilan kerja bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) hingga Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri harus sudah memiliki keterampilan kerja yang baik sehingga lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja saat bekerja di luar negeri,” kata Yohanes di Kupang, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan hal ini terkait inisiatif Kementerian Sosial RI untuk menyiapkan program kewirausahaan bagi korban TPPO di Nusa Tenggara Timur.

Ia mengatakan, dengan pelatihan keterampilan yang tepat, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini banyak ditemui oleh para pekerja dari provinsi kepulauan itu bisa diminimalisir.

“Semakin banyak pelatihan kerja untuk calon pekerja, semakin sedikit kasus NTT mengirim TKI ilegal ke luar negeri,” kata Yohanes.

Pelatihan ketenagakerjaan bagi pencari kerja harus dilakukan tidak hanya oleh pemerintah provinsi NTT, tetapi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki kasus TPPO terbanyak, katanya.

“Masalah TPPO bukan hanya menjadi perhatian Pemprov NTT, tetapi pemerintah kabupaten dan kota juga harus memikirkan bagaimana meningkatkan keterampilan dan pendidikan calon tenaga kerja agar memiliki keterampilan untuk bekerja sesuai pasar kerja. Mau” ucapnya.

Yohanes mengapresiasi kesediaan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan program pelatihan kewirausahaan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) NTT.

Baca juga: Hingga 60 Korban TIP Asal Flores Timur Pulang Meninggal Dunia

Baca juga: Artikel – Rehabilitasi Pekerja Korban TPPO melalui Pemberdayaan Sosial

Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Pemprov NTT Diminta Perkuat Pelatihan Vokasi bagi Calon PMI Cegah TPPO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *