oleh

Kepala imigrasi mengatakan aturan visa emas hanyalah proses administrasi

-Hukum-0 views

JAKARTA (Kupang Online) – Direktur (Dirjen) Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Silmy Karim mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebijakan golden visa hanya soal menyelesaikan proses administrasi dan menunggu beberapa hari Inisial menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, Silmy optimistis revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dapat selesai pada Juli 2023 sehingga investor asing dapat segera memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan Golden Visa. layanan Berbagai fasilitas. .

“Ini menunggu ditandatangani, sudah ada PP, peraturan pemerintah. Persiapan sudah dilakukan, koordinasi sudah dilakukan, perlu inisial lagi. Saat ini, presiden sedang menunggu penandatanganan inisial Menteri Luar Negeri, Pak Menko Polhukam, semoga bulan ini bisa selesai, jadi tinggal proses administrasi saja,” kata Direktur Imigrasi menanggapi pertanyaan Kupang Online usai pembukaan Festival Imigrasi (IMIFest) 2023. di Denpasar, Bali pada Senin (17 Juli 2023).

Golden Visa merupakan strategi terbaru Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menarik investor asing ke Indonesia. Pemegang visa emas kemudian dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.

“Golden visa memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk mendapatkan multiple (tahun) visa 5-10 tahun. Bahkan, mereka bisa terlibat dalam kegiatan bisnis atau kegiatan lain yang kurang lebih menguntungkan bagi kami (editor bahasa Indonesia),” kata Silmy Karim dalam tulisannya. sambutan pada acara pembukaan Migrant Festival 2023 di Denpasar.

Ia menjelaskan layanan golden visa akan menguntungkan Indonesia karena pemegang visa adalah investor yang benar-benar berinvestasi di Indonesia.

“Untuk mendapatkan golden visa, mereka harus melakukan investasi nyata. Bukan kertas, bukan hanya akta notaris, tapi kami akan memantau jumlah dan aktivitasnya,” kata Sirmi Karim.

Dia memastikan Departemen Imigrasi akan selektif mengeluarkan golden visa bagi WNA.

“Kami memberi secara selektif. Saya beri contoh di mana sebuah perusahaan memiliki investasi minimum $50 juta untuk mendapatkan visa emas, yang merupakan investasi nyata,” katanya.

Sedangkan untuk individu, pemohon Golden Visa diharuskan menyetor sekitar US$350.000.

“Itu disimpan di Bank Negara atau obligasi pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, golden visa tidak hanya untuk menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga untuk meningkatkan jumlah pass-by asing yang berkualitas.

“Banyak negara yang berhasil mengeluarkan golden visa, seperti UEA, Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika Serikat, sehingga Indonesia perlu menerapkan kebijakan ini,” jelasnya.

Baca juga: Kemenkumham ajak pihak-pihak di Sumba giat mencegah TPPO

Baca juga: Kepala Imigrasi Sebut Data Paspor RI Tak Bocor

Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Kepala imigrasi: Peraturan visa emas hanya dalam proses administrasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *