JAKARTA ( Kupangonline) – Ketua Komisi Etik dan Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan podcast Tempo soal Erick Tohir melanggar Kode Etik Jurnalistik Tiga pasal, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 1 Etika Jurnalistik (KEJ) Pasal 3.
“Konten yang dibuat oleh tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Yardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18 Juli 2023).
Pasal 1 KEJ menyatakan: “Wartawan Indonesia bertindak independen dan melaporkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak jahat”.
Selanjutnya, Pasal 2 KEJ mengatur bahwa “wartawan Indonesia menggunakan pendekatan profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya”.
Pasal 3 KEJ mengatur bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Keputusan tersebut merupakan hasil mediasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir terkait sengketa Podcast Tempo.
Kuasa hukum Erick Tohir, Ifdhal Kasim, telah menerima berita acara kesepakatan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, Podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Online. Aturannya menyatakan bahwa setiap berita harus diverifikasi.
Menindaklanjuti putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB menyepakati beberapa hal.
Tempo memiliki kewajiban proporsional untuk menanggapi dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab diposting di semua platform Tempo tempat konten podcast diunggah.
Kupangonline lain, Tempo setuju menambahkan keterangan bahwa podcast itu melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Jaringan.
“Terdakwa wajib menambahkan deskripsi pada saluran podcast yang diadukan menjelaskan bahwa podcast tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Internet,” ujarnya.
Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab terkait konten podcast asli yang diadukan.
Resume hasil mediasi menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum kecuali kesepakatan tersebut dilanggar.
Proses mediasi dipimpin Yadi Hendriana, Ketua Komite Pengaduan dan Etika Dewan Pers, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dua anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.
Yadi mengingatkan agar hal-hal yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik.
“Kami mengapresiasi proses yang dilakukan dewan pers,” kata Yardi.
Ia ingin media nasional selalu mematuhi kode etik dalam menyebarkan informasi melalui platform apapun.
Baca juga: Dewan Pers imbau wartawan mengutamakan kepentingan rakyat dalam peliputan pemilu
Baca juga: Dewan Pers terima 691 pengaduan pada 2022
Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Panitia Pers memutuskan membuat podcast Tempo tentang pelanggaran etika Erik Thohir
Komentar