Presiden Joko Widodo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) siap menjadi arbiter yang imparsial mengingat Indonesia memasuki tahun politik jelang pemilu serentak 2024.
“Kami sangat ingin MK siap seutuhnya agar bisa menjadi penengah yang adil bagi mereka yang bersengketa, baik sengketa di Pileg, Pilpres, maupun Pilkada,” kata Jokowi dalam pleno luar biasa tersebut. sidang.” Mahkamah Konstitusi membuka penyampaian laporan tahunan 2022 di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Jokowi juga mendorong agar kualitas putusan MK tercermin dari kecepatan putusannya. Menurutnya, adalah ketidakadilan untuk menunda keadilan terlalu lama.
“Kita harus bekerja keras agar pemilu serentak 2024 bisa menjadi ajang pembuktian kualitas demokrasi Indonesia dan memilih pemimpin yang kredibel untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” kata Jokowi.
Lebih lanjut ia menambahkan, pemerintah berterima kasih kepada hakim konstitusi dan staf pendukung MK yang menjunjung tinggi hukum konstitusi atau hakim konstitusi.
Jokowi mengatakan konstitusi adalah elemen kunci dari demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum.
“Padahal pemerintah tidak selalu sependapat dengan MK, tetapi pemerintah selalu menerima, menghormati dan melaksanakan putusan MK. Pemerintah percaya jika berdasarkan konstitusi,” tambah Jokowi.
Lebih lanjut, ia menilai MK telah dan akan terus berupaya maksimal untuk menegakkan konstitusi Negara Indonesia.
“Saya yakin MK telah dan akan terus bekerja keras menegakkan konstitusi dan demokrasi untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Jokowi dalam sambutannya.
MK menggelar sidang paripurna khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2022. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, laporan itu menyangkut permohonan pendaftaran, peninjauan dan putusan pengadilan, serta pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
“Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, agenda sidang paripurna khusus MK adalah menyampaikan laporan tahunan 2022 dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Anwar Usman.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, Menurut Mahfud MD
Baca juga: Cendekiawan: MK Tolak Amankan Ambang Batas Presiden yang dirancang untuk Pemilu 2024
Komentar