Kupang ( Kupangonline) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengharapkan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mewujudkan desa dan kecamatan sadar hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Karena Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan masyarakatnya,” ujar Marciana, Kepala Kantor Kemenkumham Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. kata Jones. , Senin (22/5/2023).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Bupati Malaka dan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) bertema peningkatan sinergi pelayanan hukum dan HAM dengan pemerintah daerah dalam rangka penciptaan produk hukum dan kesadaran hukum masyarakat yang berkualitas.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 ini, dinas Hukum dan HAM NTT bersiap membuka desa/jalan sadar hukum di 56 desa dan jalan di beberapa kabupaten/kota di NTT.
Selain itu, Kamenkumham NTT telah menilai 174 desa yang telah resmi menjadi desa hukum, kata Marciana.
“Jumlah ini cukup besar karena tugas yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM NTT harus didukung oleh setiap kabupaten atau kota melalui kerja sama dan koordinasi yang erat,” ujarnya.
Karena itu, dalam pertemuan tersebut ia menekankan pentingnya sinergi antara masing-masing kabupaten atau kota dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk pembangunan hukum di provinsi yang sangat dicintai NTT itu.
Beliau mengajak seluruh hadirin untuk mendukung terwujudnya produk hukum yang berkualitas dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka NTT memberikan kepastian hukum, kepentingan hukum dan keadilan hukum.
Sementara itu, terkait harmonisasi Perda, Marciana juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dengan melakukan harmonisasi, penyatuan, dan penguatan konsep rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada). ). Di Kanwil Departemen Hukum dan HAM NTT.
“Sampai 2022, telah dilakukan harmonisasi 104 Rancangan Perda, empat Perda dan satu Rancangan Peraturan DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, terwujudnya peraturan perundang-undangan yang baik serta kesadaran hukum yang tinggi di kalangan masyarakat merupakan dua faktor penting bagi negara hukum.
Ia mengatakan Kemenkumham NTT memiliki tanggung jawab besar terhadap pembangunan hukum dan HAM di daerah. Melalui bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia, antara lain perlindungan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, pelayanan komunikasi publik, dan penataan peraturan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Di bidang regulasi, telah dibentuk kewenangan di kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoordinasikan, mengharmonisasikan, dan mengkonsolidasikan rancangan peraturan daerah,” katanya.
Baca juga: Kemenkumham terima penghargaan dari Kementerian Keuangan
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Labuan Bajo tinjau 330 dokumen delegasi KTT ASEAN
Komentar