oleh

MK: Semua Parpol Harus Verifikasi untuk Pemilu 2014

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD [Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 208] yang diajukan oleh PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, PDP, PMB, PBB, PKR, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, PPDI dan Partai Nasdem. Dengan demikian, semua partai politik baik parpol besar maupun kecil harus menjalani verifikasi pemilihan umum.
“Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan,” ujar ketua MK, Mahfud MD, dalam pembacaan amar putusan di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Syarat untuk menjadi peserta pemilihan umum bagi parpol tahun 2014 lebih berat bila dibandingkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik baru dalam pemilihan legislatif tahun 2009.
Partai politik yang tidak memenuhi Parlimentary Threshold (PT) harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.
PT, sejak awal tidak dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya [vide Pasal 1 angka 27, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008], tetapi adalah ambang batas bagi sebuah partai poltik peserta Pemilu untuk mendudukkan anggotanya di DPR.
“Berdasarkan asas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, partai politik baru tidak boleh diperlakukan secara berbeda dengan partai politik lama (yang pernah mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2009), atau jika suatu partai politik dikenai syarat tertentu, maka partai politik yang lain juga harus dikenai syarat yang sama,” tambah Mahfud.
Hakim MK lainnya, Ahmad Sodiki, mengemukakan untuk mencapai persamaan hak masing-masing partai politik ada dua solusi yang dapat ditempuh yaitu, pertama, menyamakan persyaratan kepesertaan Pemilu antara partai politik peserta Pemilu tahun 2009 dan partai politik peserta Pemilu tahun 2014, atau kedua, mewajibkan seluruh partai politik yang akan mengikuti Pemilu tahun 2014 dengan persyaratan baru yang ditentukan dalam Undang-Undang a quo.
“Demi kepastian hukum yang adil untuk mencapai perlakuan yang sama dan adil itu seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2014 harus mengikuti verifikasi,” tegas Sodiki.
Dengan demikian, semangat yang sejalan dengan maksud pembentuk undang-undang, demi penyederhanaan partai politik, menurut Mahkamah, syarat menjadi peserta pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012 harus diberlakukan kepada semua partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2014 tanpa kecuali.
baca juga : Batas Parlemen 3,5% hanya untuk DPR
.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *