Beberapa bulan belum Lama Ini , Saya melintasi beberapa Tempat Di kota Kupang, saya merasakan sekali pencemaran Ruang Pajang kota oleh spanduk, baliho, dan media luar ruang lainnya – terutama yang bersifat politik.
Kota Kupang ( Kota Kasih ) itu seperti tidak beradab, tidak tertib, dan terkesan jorok. Spanduk dan baliho politik itu diletakkan sembarangan di ruang utama, dengan ukuran beragam dan kualitas yang rendah.
Yang paling terasa mengganggu adalah potret diri para pejabat pemerintahan. walikota, anggota DPRD atau tokoh partai ,seperti berlomba-lomba memajang foto wajah mereka di ruang publik. Mereka seolah ingin sekali menjadi tokoh.
Wajah mereka terlihat menggelikan ketika diperbesar dan diedit dengan Photoshop.
Saya Sering Berpikir-pikir Dan Menimbulkan Pertanyaan , apa perlunya pejabat memajang foto wajah mereka sepanjang tahun? Kalau hal ini dilakukan oleh seorang tokoh yang sedang mencalonkan diri, masih masuk akal — sebab dia berkepentingan untuk dikenal masyarakat pemilih. Tetapi kalau sudah menjabat, buat apa?
Kehadiran potret diri sepanjang tahun ini menimbulkan ketegangan seolah-olah setiap saat ada persaingan perebutan jabatan politik.
Ada pula kekhawatiran lain. Beberapa baliho yang diletakkan di tepi atau sudut jalan hanya dibikin dari kerangka kayu atau bambu yang ringkih. Pada musim hujanDi bulan – bulan Mendatang, mereka mungkin sekali roboh dan mencelakai masyarakat.
Dengan jumlah dan ukuran yang makin meningkat, spanduk dan baliho ini juga berpotensi mencemarkan lingkungan dengan menjadi sampah yang tidak terurai.
Sejauh yang saya ketahui, spanduk dan baliho politik tidak kena pajak, meskipun mungkin tetap harus dapat izin atau mendaftar kepada pemerintah daerah, entah melalui dinas apa. Bisa dibayangkan betapa “sulitnya” otoritas pemerintah kota Kupang menolak keinginan parpol yang makin hegemonis dalam kehidupan publik kita.
Saya kira warga di seluruh Indonesia berhak atas kota beradab Secara Khusus Kota Kupang, tertib serta indah secara visual, selain aman dan nyaman.
Maka saran yang masuk akal adalah, pemerintah (pusat dan daerah) segera menyusun peraturan tentang iklan luar ruang, baik komersial maupun politik. Peraturan ini harus membatasi jumlah, ruang perletakan, dan ukuran iklan, serta menetapkan syarat-syarat keindahan disain dan konstruksi yang aman.
Sarannya, waktu pemasangan pun perlu dibatasi, dan pemasang diwajibkan mencopot iklan dan membersihkan ruang/tempat iklan setelah habis masa berlakunya.
Penggunaan potret diri perlu juga dibatasi hanya untuk politisi yang sedang mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Sambil menunggu peraturan itu rampung, untuk sementara perlu dihentikan segala perizinan bagi iklan-iklan luar ruang.
Komentar